Sebuah jaringan kriminal yang terorganisir dan beroperasi selama lebih dari satu dekade akhirnya berhasil terungkap di UIN Alauddin Makassar. Dalam kasus yang mengejutkan ini, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim (AI), diidentifikasi sebagai dalang utama sindikat uang palsu yang diproduksi di lingkungan kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jejak Operasi Selama 14 Tahun
Kejahatan ini bermula pada tahun 2010, dengan aktivitas produksi dan distribusi uang palsu yang baru terungkap setelah kepolisian menetapkan 17 tersangka pada Desember 2024. Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi secara sporadis.
“Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, udah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012,” jelas Yudhiawan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024).
Setelah jeda panjang, aktivitas sindikat kembali aktif pada Juli 2022. Pada waktu itu, para pelaku mempersiapkan segala kebutuhan teknis, termasuk pengadaan alat cetak dari Surabaya yang diimpor dari China. Produksi uang palsu pun dimulai pada Mei 2024, dengan mesin senilai Rp600 juta sebagai perangkat utama.
Markas di Kampus dan Rumah Pribadi
Kegiatan ilegal ini dilakukan di dua lokasi utama, yaitu rumah salah satu pelaku berinisial ASS di Kota Makassar dan gedung perpustakaan UIN Alauddin. Mesin cetak dipindahkan ke perpustakaan pada September 2024 atas arahan AI. Selama operasinya, para pelaku juga memanfaatkan grup WhatsApp untuk koordinasi dan promosi.
Modus dan Kolaborasi
Bahan baku seperti kertas dan tinta diimpor langsung dari China untuk memastikan kualitas uang palsu menyerupai aslinya. Pada November 2024, sindikat berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp400 juta. Namun, aktivitas mereka mulai terendus oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Gowa. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap 17 tersangka di berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Para pelaku yang ditangkap memiliki latar belakang beragam, mulai dari pegawai kampus, ASN, hingga karyawan bank.
“Kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi, tersangka bisa kami tangkap ada 17 orang, ini masih bisa bertambah. Dari 17 yang ada di belakang kami para tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia” ujar Yudhiawan. Para tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Aktor Utama dan Dampak Kasus
AI bersama dua pelaku lainnya, berinisial S dan ASS, menjadi kunci utama sindikat ini. Keterlibatan oknum karyawan bank BUMN, IR dan AK, menambah kompleksitas kasus ini. Mereka diduga memanfaatkan jaringan mereka untuk menggunakan, membeli, dan menjual uang palsu.
Penangkapan sindikat ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terhadap bahaya uang palsu yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mengancam stabilitas moneter. Aparat terus berupaya mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terkait. “Kami mohon dukungan dan doa masyarakat agar kasus ini dapat segera dituntaskan,” pungkas Kapolres Gowa AKBP Rheonald TS Simanjuntak.