Kronologi Penganiayaan Rumah Tangga di Jaktim, Isteri Tancap Gas Seret Suami

Elfatih Makka

ilustrasi wanita selingkuh

Jakarta Timur diguncang oleh sebuah insiden menghebohkan yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Melody Sharon (31), seorang wanita yang diketahui tinggal di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap suaminya, AG (35). Kejadian ini terungkap pada Jumat, 8 November 2024, dan menjadi perhatian publik karena kronologi yang mengejutkan.

Awal Mula Kejadian

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Melody dipergoki oleh suaminya sedang bersama pria lain. Menurut Nicolas, AG merasa curiga saat melakukan panggilan video dengan Melody yang berpamitan untuk tidur di apartemennya. Namun, naluri AG mendorongnya untuk memeriksa lokasi ponsel istrinya, yang ternyata menunjukkan posisi di luar apartemen.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” ungkap Nicolas saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur pada Jumat, 20 Desember 2024.

Aksi yang Berujung Tragis

AG memutuskan untuk mengikuti jejak digital lokasi Melody. Setibanya di tempat yang dituju, ia menemukan mobil istrinya terparkir dengan mesin yang masih menyala. AG mencoba masuk ke dalam mobil untuk mengonfrontasi istrinya, tetapi Melody menolak membuka pintu. Lebih mengejutkan, Melody memilih untuk melarikan diri dengan mobilnya, meskipun AG masih berusaha berpegangan pada kendaraan tersebut.

“Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala. Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” jelas Nicolas.

Ketidakpedulian yang Menyayat Hati

Setelah insiden tersebut, AG mencoba menghubungi Melody untuk meminta pertolongan. Namun, panggilan tersebut diabaikan. Bahkan hingga kini, Melody tidak pernah menanyakan kondisi AG maupun anak-anak mereka yang diasuh oleh korban. AG yang masih dalam proses pemulihan, harus menggunakan alat bantu untuk beraktivitas.

Tindak Lanjut Kasus

Melody kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Viral di Media Sosial

Kejadian ini semakin menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membagikannya di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Sahroni menyebut bahwa AG menjadi korban penganiayaan yang tidak hanya melukai fisiknya tetapi juga meruntuhkan martabatnya sebagai seorang suami dan ayah.

“Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam keterangan unggahannya. Ia juga menambahkan dugaan bahwa Melody tidak hanya berselingkuh dengan satu pria, melainkan lebih dari satu.

Refleksi Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kepercayaan dan komunikasi dalam rumah tangga. Peristiwa yang berawal dari kecurigaan ini berujung pada tragedi yang merugikan semua pihak, terutama anak-anak mereka. Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merusak hubungan keluarga secara keseluruhan.

Also Read

Tags

Leave a Comment