Dokumen/RB.Co.id
Lampung,RB.co.id -Tidak hadir dalam acara melaunching dan Pengukuhan Pelopor Perdamaian Indonesia (PPI) di gedung serbaguna Taman Kehati, Kabupaten Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu menteri sosial RI Juliari P. Batubara dikabarkan ditangkap komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK RI).
Penangkapan KPK terhadap 5 orang Termasuk Mensos RI tersebut dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dana Covid-19.
Dilangsir dari Detik.com,
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
“Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020)
Lanjutnya, KPK masih terus bekerja keras untuk melakukan pengembangan kasus. Sehingga dapat ditemukan ada atau tidaknya tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi ini.
“Saya kira kita masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” imbuhnya.(L/Red)
Editor:Acong
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023