banner 1040x250

banner 728x250

Tempat Usaha Hiburan Malam Bintara Caffe Karaoke Buka Sampai Pagi Langgar Intruksi PPKM Walikota Bekasi

Tempat Usaha Hiburan Malam  Bintara Caffe Karaoke Buka Sampai Pagi Langgar Intruksi PPKM Walikota Bekasi

BEKASI, RB – TEGAS Harus dibarengi sikap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi baru-baru ini mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Senin 11-25 Januari 2021. Untuk mengendalikan penularan COVID-19, sayangnya instruksi tersebut kurang dipatuhi oleh pelaku usaha dunia hiburan malam. Diketahui! terdapat tujuh usaha cafe karaoke di dalam Pasar Bintara Bekasi Barat Jabar beroperasi hingga pagi.

Menurut pengakuan salah satu waitres Pekerja Lapangan (PL) saat di temui di Cafe Karaoke Exsis Rabu Malam (19/01/21) sebut saja Rindu namanya mengatakan, pihaknya membuka agak malam. Menunggu informasi kenyamanan, aman atau tidak, jika buka.

“Jika informasi kondusif maka pemilik usaha langsung membuka tempat usaha karaoke sampai pukul 3:30.WIB. Namun Rindu tidak mau merinci siapa yang memberikan informasi kepada pemilik karaoke tentang kondisi keamanan malam itu. “Dia hanya mengedipkan sebelah mata kiri nya saja”?

Sementara Korlap Sat Pol PP Kecamatan Bekasi Barat, Hery saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha termasuk hiburan malam (cafe karaoke) untuk tutup tepat jam pukul 19.00 WIB.

“Namun, masih ada beberapa cafe Karaoke yang membandel tetap beroperasi sampai pagi, kami akan menyampaikan temuan tersebut ke bidang Perda Mako Sat Pol PP Kota Bekasi. Sehingga nanti yang akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Tanggapan dari Kepala Pasar Bintara, Undang saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, keberadaan kafe di dalam kawasan pasar Bintara tersebut harus di bubarkan. Mengingat kata dia ruko-ruko yang di bangun tidak di peruntukan untuk membuka tempat usaha hiburan sejenis cafe karaoke.

Lanjut Undang, “permasalahan tersebut sudah di sampaikan kepada atasannya. Namun sejauh ini belum di tindak lanjuti, masih dalam tahap proses,” urainya kepada awak media.

Sementara Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat Rendy Bachtiar menangapi terkait intruksi khusus soal PPKM Wali Kota Bekasi. Sudah seharus di kawal ketat oleh bidang Mako Perda Sat Pol PP Kota Bekasi untuk menekan lajunya penyebaran Covid- 19 di wilayah tersebut.

“Cafe karaoke yang tidak mengindahkan instruksi Walikota agar segera di tindak tegas. Dengan memberikan sangsi penutupan cafe tersebut. Selain itu,”kata dia, cafe telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Ditenggarai juga belum mengantongi ijin usaha hiburan malam. (Bani Abdullah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *