Tulang Bawang Barat, RB.CO.ID – Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP)
Kabupaten Tulang Bawang Barat menyayangkan dugaan bobroknya kualitas Proyek Pembangunan Pengadilan Agama yang dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT.Indokarya Mitra Utama.
Dikatakan Ahmad Basri Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Tubaba menelan biaya Rp.18. 218.555.745 milyar yang sedang dilakukan pengerjaannya oleh PT. Indokarya Mitra Utama melalui alokasi dana APBN Pemerintah Pusat.
“Harus ada team evaluatif eksternal yang memastikan apakah pembangunan tersebut dapat dilakukan pekerjaannya atau tidak. Kita berharap wakil rakyat dewan yang membidangi pengawasan pembangunan dapat terjun ke lokasi pembangunan. Untuk memastikan sesungguhnya pelaksanaan pembangunan gedung pengadilan agama memiliki pengawas konstruksi pembangunan atau tidak. Ini penting agar kebocoran proyek pembangunan 18 milyar dapat dicegah,” tegasnya.
Saat ini pembangunan Gedung sedang dalam tahap pengecoran pada lantai atas pertama. Ditemukannya pengerjaan pengecoran lantai atas yang ambles dan melengkung sebagaimana pemberitaan awak media menunjukan adanya permasalahan di bidang konstruksi pembangunan. Dan ini tentunya membahayakan kelak dikemudian hari jika proyek ini selesai.
Perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap jalannya pelaksanaan proyek fisik pembangunan tersebut. Harus diingat dana alokasi pembangunan mencapai nilai 18 miliar dari APBN bukan nilai yang kecil.
“Artinya ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengerjaan proyek gedung Pengadilan Agama Tubaba yang dilakukan oleh PT.Indokarya Mitra Utama kurang memperhatikan bidang pengawasan pembangunan. Seharusnya mereka memiliki yang namanya konsultan konstruksi pengawas.
Tujuannya untuk memastikan bahwa mutu kualitas proyek pembangunan yang dikerjakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” kata Ahmad Basri, Selasa(6/9/2022).
Ahmad Basri yang sering di sapa Abas Karta ini menilai bahwa dengan ditemukannya adanya tiang dasar yang ambles dan cor coran yang melengkung seperti yang dikemukakan diatas menunjukan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pengawas proyek pembangunan. Setidaknya PT. Indokarya Mitra Utama menghentikan terlebih dahulu pelaksanaan proyek pembangunan tersebut bukan meneruskannya.
Jika tetap meneruskannya tanpa evaluatif maka yang dirugikan adalah keuangan Negara.
Latest posts by Apri Rikakalimatanbarat (see all)
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023