OKI, RB.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, perketat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten OKI.
Hal ini sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Pemkab OKI tetap gencar menerapkan disiplin protokol kesehatan seperti penyemprotan cairan disenfektan diberbagai tempat keramaian, pembagian masker kepada masyarakat, himbauan untuk melakukan 3 M yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak serta melakukan penegakan hukum protokol kesehatan guna pendisplinan seluruh masyarakat di Bumi Bende Seguguk.
Guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan hukum protokol kesehatan dan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Sekretaris Daerah, H.M. Husin, S.Pd, MM dalam rapat koordinasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mengatakan “Masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh menerapkan Protokol Kesehatan dan persentase terbesar yang saya temui adalah kaum muda. Ini tidak dapat dibiarkan, harus ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Jika tidak dilakukan, maka kebiasaaan tersebut akan berpotensi menciptakan klaster baru,” ujarnya. (23/9/2020).
Kapolres Kabupaten OKI, Alamsyah Pelupessy SH, S.I.K, M.Si mengusulkan untuk disiapkan alternatif sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kita telah menyiapkan berbagai alternatif sanksi seperti teguran lisan, teguran tulisan, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, melakukan push up, mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Bahkan jika perlu ditambah sanksi berupa denda yang besarannya akan disesuaikan,” usulnya.
Partisipasi dan kepatuhan semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta mempercepat pengendalian pemulihan ekonomi di Kabupaten OKI. (Gani)
- Sosialisasi Keliling, Dandim 0402/OKI-OI Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pembakar Hutan - Oktober 13, 2023
- Susun Dokumen KLHS, Pemkab OKI Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan - Oktober 13, 2023
- Bersujud ke Bumi, Berbisik ke Langit Meminta Hujan - Oktober 13, 2023