MARTAPURA, RumahBerita – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur melakukan sosialisasi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI dan perangkat Desa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten OKU Timur tahun 2020,bertempat di Hotel Parai, kecamatan Martapura, Kamis (08/10/2020)
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan Pilkada adalah suatu keharusan. Begitu pentingnya netralitas ini sehingga dalam penegasannya telah di atur melalui dua Peraturan Pemerintah sekaligus, yaitu PP No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menurut ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Ahmad Gufron mengatakan, aturan yang menangani tentang pelanggaran ASN sudah tercantum dalam regulasi yang bertujuan sebagai batasan bagi ASN. “Pengawasan terhadap ASN yang melanggar aturan merupakan kewenangan Bawaslu, saat ini juga Bawaslu RI telah melakukan kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah”, jelasnya.
Sementar Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menegaskan kepada seluruh ASN, TNI, Polri bahkan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas selama pilkada berlangsung, hal tersebut menurutnya sangat penting guna merawat demokrasi yang jujur dan adil. “Saya menghimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas, dan juga ASN untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed, sebab memberikan tanda LIKE pada salah satu Paslon di sosmed merupakan pelanggaran bagi ASN tersebut”, tukasnya. (Riz)
- Dekranasda Bersama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Mesuji - Desember 1, 2023
- Bupati Mesuji Usulkan 1.356 kWh Gratis dan Pemasangan Jaringan Listrik - Desember 1, 2023
- Satlantas Polres Mesuji Gelar Jum’at Curhat di Desa Simpang Pematang - Desember 1, 2023