Pesawaran, RB.co.id -Seorang pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah diamankan Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran dalam penumpasan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka HR (25) yang merupakan warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran polisi dengan barang bukti 0,22 gram sabu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, HR ditangkap saat melintas di Pos Lantas Desa Bumiagung, Tegineneng, Pesawaran.
“Hari Senin, 21 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB, berhasil kita amankan satu tersangka berinisial HR, TKP nya di depan Pos Lantas Desa Bumiagung,” kata kapolres peswaran, Selasa (22/9).
Dirinya juga menambahkan, tersangka menyembunyikan narkoba di dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya miliknya pada saat digeledah oleh anggota satres narkoba Polres Peswaran.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” Tambahnya.
Diamankan bersama Tersangka barang bukti berupa: satu paket kecil sabu, satu bungkus rokok Surya 12 serta satu unit handphone merk Nokia dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun,” Jelasnya(L/Red)
Editor: TM (@)
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023