Tulang Bawang, RB.co.id — Perkara perdata melawan PT. Huma indah mekar ( PT. HIM ), sebagai pihak yang menang beberapa masyarakat Tiyuh Penumangan mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Menggala, Kamis (21/1/2021).
Permohonan tersebut didaftarkan secara resmi oleh masyarakat penumangan, melalui surat permohonan secara resmi tertanggal 21 januari 2021 dan didaftarkan secara sah menurut hukum oleh para pemohon eksekusi, melalui Panmud perdata pada pengadilan negeri Menggala.
Nopriadi, salah satu warga pemohon menjelaskan, para pemohon eksekusi adalah sebagai pihak yang menang dalam putusan perkara perdata No : 04/pdt.G/2007/PN.Mgl tanggal 18 Februari 2008 Jo putusan tingkat banding pengadilan tinggi Tanjung Karang No : 07/PDT/2009/PT.TK tanggal 11 Mei 2009 Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 3054K/PDT/2010 tanggal 30 Maret 2011 Jo putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 276 PK/PDT/2012 tanggal 28 Februari 2013.
“Dengan demikian kami para pemohon sebagai pihak yang sah menurut hukum untuk mengajarkan permohonan eksekusi atau dahulu sebagai penggugat/termohon banding/pemohon kasasi/termohon PK sekarang sebagai pemohon eksekusi dalam perkara A quo,” Ujar Nopri.
Ditempat yang sama Lucky Nurjaya yang merupakan salah satu Ahli waris dari pemohon eksekusi atas nama Rosmadi (ALM) juga mengatakan, permohonan eksekusi ini diajukan kepada ketua pengadilan negeri Menggala dikarenakan PT HIM sebagai Pihak yang kalah tidak mau menyerahkan tanah perkebunan seluas ± 150 Hektar berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya kepada para penggugat/ masyarakat (pihak yang menang), Dalam keadaan baik, secara suka rela.
“Dikarenakan PT HIM masih tetap mengunakan bangunan yang berada di atas tanah milik masyarakat atau tidak mau meninggal objek perkara perdata tersebut maka dengan demikian berarti PT HIM masih menguasai tanah milik masyarakat, sedangkan dalam amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti yang pada pokoknya : tanah berikut tanam tumbuh yang ada di atas tanah perkebunan seluas ± 150 hektar ( tanah Hibah) sah menurut hukum milik masyarakat sebagai pihak yang menang dan PT HIM menguasai tanah milik masyarakat ( tanah hibah ) tersebut, Telah dinyatakan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti Merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum,” jelas Lucky pada wartawan.
Lucky melanjutkan, PT HIM juga diperintahkan oleh putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti tersebut untuk membayar ganti rugi kepada masyrakat/pengugugat, dan PT HIM diperintahkan pula untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan.
“Terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan putusan perkara perdata (perkara A quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 30 Maret 2011 maka
PT HIM wajib membayar uang paksa sebesar : Ep. 1.788.000.000 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada para penggugat,” jelasnya.
Disisi lain Ansori selaku warga pemohon juga mengatakan, tujuan masyarakat mengajukan permohonan eksekusi supaya ada kepastian hukum bagi masyrakat/para penggugat yang sekarang sebagai para pemohon eksekusi.
“Dan pelaksanaan eksekusi adalah menjunjung tinggi terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta pelaksanaan eksekusi terhadap suatu putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti adalah mahkota bagi pengadilan negeri,” kata Ansori.(L/TOm/Rachmad)
Editor:Ario
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023