banner 1040x250

banner 728x250

Satnarkoba Polres Tubaba Ringkus AT Warga Penumangan Baru’ Saat Jual’ Sabu”.

 

(Barang bukti yang diamankan dari pelaku)

Panaragan,RB.co.id- -Nasib Sial menimpa salah seorang pemuda di tiyuh penumangan baru dirinya yang Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat saat hendak melakukan transaksi.

Hal itu dibenarkan AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, Penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi tersebut pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 yang berbeda di sebuah warnet yang berada di Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Pemuda asal Penumangan Baru itu bernama Aan Trianto (28) yang tinggal di Rt/Rw 010/004 tiyuh Penumangan Baru kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Kasat Narkoba Saat ditemui diruang kerjanya.

Masih dikatakan AKP Panjaitan, untuk kronologi penangkapan sendiri, pada saat itu anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi di sebuah warnet itu, dan saat Tim meluncur ditemukan ada seorang pemuda yang diduga sedang asik menunggu pembeli disebuah warnet yang dicurigai akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

“kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu pada tersangka AT (28), AT beserta barang bukti lalu di bawake Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat narkoba polres Tubaba.

Lanjut kata Kasat Narkoba, dari hasil penangkapan itu Tim berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram dan satu potong celana pendek bahan kain motif garis hitam putih merek Kendi milik tersangka.

“Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.(L/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *