banner 1040x250

banner 728x250

Program Kotaku Lampung Utara di Sinyalir Bermasalah

 

LampungUtara,RB.CO.ID__ Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Terindikasi ada kecurangan dan tidak sesuai mekanisme. Terutama dalam pembetukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) ditingkat Kelurah atau Desa yang mendapatkan Program kotaku.Disinyalir ada oknum yang bermain dalam pembentukan LKM kotaku di Kelurahan penerima program Kotaku hal ini di ungkapkan Lurah Kota Alam Felix Sulandana.

Menurut ajo Felix sapaan akrab lurah Kota Alam “Berdasarkan SK Bupati No: B/373/25-LU/HK/2014. Tertanggal 29 Agustus 2014 Tentang Lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kab.Lampung Utara Kelurah Kota Alam Memiliki 1,62Ha Perumahan kumuh dan 1,53Ha Pemukiman kumuh dan belum tersentuh hingga saat ini.

Pada tahun 2020 Kegiatan program Kotaku reguler di kabupaten Lampung Utara sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 167/KPTS/M/2020 Kelurahan kota Alam merupakan salah satu Lokasi program Kotaku. Sesuai juknis dirinya mengadakan Musyawarah pembentukan LKM,namun ada oknum pendamping Kotaku mendatangin dirinya dan menyampaikan bahwa LKM telah ditunjuk serta LKM betukan Lurah Kota Alam tidak di akui dan di gunakan ini terjadi bukan hanya di kelurahan kota Alam hampir di seluruh Kelurahan yang mendapatkan program Kotaku,
Tentu saja saya menolak dan LKM bentukan oknum pendamping Kotaku.

Selang beberapa Minggu dirinya mendapatkan kabar Kegiatan program Kotaku di pindah ke Desa Candimas dan dirinya diberi salinan SK No:B/236/38-Lu/HK/2019. Yang mengubah keputusan bupati sebelumnya dan yang sangat miris surat keputusan tersebut di tandatangani PLT Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo pada hari cuti bersama natal yaitu tertanggal 26 Desember 2019 pungkasnya.(L/Ali)

 

Editor:Acong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *