Indragiri Hilir, RB.co.id — Seorang pria berinisial DA (34) diamankan Polsek Mandah pada Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tanjung Datuk RT 002 RW 001.
DA diamankan di rumahnya di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, atas dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu tersebut bermula informasi dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Brigadir Rendy Hermawan, bahwa ada seorang laki-laki inisial DA terduga bandar narkoba,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi.
Mendapat informasi tersebut Brigadir Rendy lalu melaporkan kepada Kapolsek Mandah Iptu Hendri Berson. Kemudian Kapolsek Mandah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Mandah dan Bhabinkamtibmas Desa Bekawan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah memperoleh informasi akurat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bekawan langsung menuju rumah DA dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar miliknya. Tepat dibawah lemari plastik ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mandah untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain 1 paket sabu, juga ditemukan 6 buah plastik yang sudah berbentuk paket, 1 set alat hisap sabu dan dompet motif kucing warna abu-abu.
“Terduga pelaku akan dilakukan tes urine dan Rapid Test di klinik Polres. Barang bukti juga akan ditimbang untuk mengetahui beratnya, setelah itu mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Polda Pekanbaru,” jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Minggu (17/1/2021).(L/Yusuf)
Editor:Ario
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023