banner 1040x250

banner 728x250

Polres Madium Amankan Pelaku Tabrak Lari di Desa Tiron

Madiun, RB.co.id — Satlantas Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pengendara yang diduga melakukan tabrak lari, yang terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil Pick-Up warna hitam yang identitas pengemudi serta Nopolnya tidak diketahui. Bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Smash nopol AE 2545 GJ yang dikemudikan seorang berinisial DE, pada hari Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Ari juga mengatakan, bahwa korban tabrak lari meninggal dunia di TKP tersebut.

“Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP,” kata Kasat Lantas Polres Madiun

AKP Ari menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari para saksi yang saat itu berada di TKP. Tak butuh waktu lama, hanya berselang 30 menit kemudian anggota Unit Laka Satlantas Polres Madiun berhasil menemukan pengemudi yang berinisial SP dan kendaraan mobil pick-up Warna hitam merek Mitsubishi Nopol AE -8285-GB, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi.

“Dugaan kuat dengan adanya bekas bercak darah di Borem ban depan sebelah kanan kendaraan tersebut,” Ungkap Ari.

Saat terjadi peristiwa itu pengemudi pick-up tersebut tidak berupaya menolong korban, maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian terdekat. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat.

“Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakuinya,” Tutupnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah.(L/DK88).

 

Editor:Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *