Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah

Rohmat

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana memperkuat upaya penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program door-to-door, yaitu mengunjungi langsung rumah-rumah para penunggak pajak.

Program ini bertujuan untuk memberikan pengingat langsung serta meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak.

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, menjelaskan bahwa pelaksanaan program door-to-door ini merupakan pendekatan persuasif (soft power) dari pembina Samsat di tingkat provinsi, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

“Hal ini sudah dilaksanakan di beberapa daerah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, diikuti daerah lainnya,” kata Aldo.

Aldo menjelaskan bahwa kegiatan door-to-door ini diinisiasi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang akan didampingi oleh petugas Jasa Raharja (JR) serta Polri yang bertugas di Samsat.

“Teknisnya, kedatangan tim adalah untuk mengingatkan. Jika wajib pajak ingin membayar kewajibannya, dapat langsung dilaksanakan saat itu,” kata Aldo.

Jika penunggak pajak belum siap untuk membayar pada saat kunjungan, tim akan memberikan waktu dan kesempatan kepada mereka untuk melunasi kewajiban pajaknya di kemudian hari.

“Tim door to door Samsat tingkat provinsi bertindak untuk mengingatkan, menggugah kesadaran masyarakat wajib pajak terhadap kewajibannya. Bukan untuk mengintimidasi masyarakat,” kata Aldo.

Also Read

Tags

Leave a Comment