banner 1040x250

banner 728x250
Jambi  

Pasal Dugaan Praktek Korupsi DD Sialang, Ini Kata Kastel kejaksaan

Pasal Dugaan Praktek Korupsi DD Sialang, Ini Kata Kastel kejaksaan

Tanjabbarat, Rumahberita.co.id – Dewan Pimpinan cabang (DPC) Aliansi wartawan Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menyusuri tindak lanjut perkembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Dana desa (DD) Sialang 2019 yang di tangani kejaksaan negeri kualatungkal.pasalnya,sejauh ini tidak ada kejelasan dan hingga menjadi perhatian semua pihak.

Sebelumnya permasalahan tersebut sempat dicuatkan oleh Ormas Raja Wali Sakti melalui aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal berapa waktu lalu.

Dalam orasi tersebut, ketua ormas meminta pihak kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan DD Sialang dan pihak kejaksaan melalui kasih Pidsus mengeluarkan pernyataan berjanji akan rampung kan kasus tersebut selama 3 bulan dihadapan para unjuk rasa dan sejumlah awak media yang saat itu menjalankan tugas liputan.

Namun seiring nya waktu target dan tempo yang di sampaikan hingga kini belum juga ada titik terang nya.

Menyikapi hal tersebut, beberapa rekan media yang terganbung dalam organisasi Aliansi wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, merasa terpanggil untuk mengali sejauh mana kasus dugaan tersebut,agar jangan sampai animo masyarakat yang bukan-bukan terhadap kinerja awak media.

Arnold , Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung barat, ketika dikonfirmasikan terkait hal tersebut mengatakan,bahwa kasus dugaan tersebut masih diproses oleh kasih Pidsus.

” Masih diproses di kasih Pidsus, ” tegas Kastel, saat di konfirmasikan tim AWI melalui via telepon berapa waktu lalu.

” Saya belum menitor juga tapi kalau tidak salah sampai saat ini kasih Pidsus masih full data dan full paket untuk melengkapi nya serta masih juga kordinas untuk menindaklanjuti sama dinas inspektorat, itu sepengetahuan saya. ” pungkas Kastel.

(Den RB/AWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *