Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan sektor perbankan mikro dengan merilis tiga peraturan terbaru yang khusus ditujukan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Kebijakan ini disusun dengan tujuan untuk mendorong peningkatan keterbukaan informasi, efektivitas operasional, serta penguatan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam kegiatan usaha BPR dan BPRS.
Pertama, melalui POJK Nomor 23 Tahun 2024, OJK mendorong penerapan aplikasi APOLO (Aplikasi Pelaporan Online OJK) sebagai sarana untuk menyampaikan laporan keuangan dari BPR dan BPRS.
Sistem berbasis digital ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan, mengurangi beban administrasi yang seringkali kompleks, serta menyediakan akses informasi yang lebih terbuka dan transparan kepada publik melalui situs web resmi masing-masing bank.
“Aturan ini mulai berlaku pada 1 Desember 2024, menggantikan sejumlah aturan lama seperti POJK Nomor 48 Tahun 2017,” tulis OJK dalam keterangan resminya (30/12/2024).
Selanjutnya, POJK Nomor 24 Tahun 2024 hadir dengan fokus utama pada pengelolaan aset produktif dan nonproduktif di BPRS, yang harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Aturan ini juga diselaraskan dengan standar akuntansi yang baru, yaitu SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Perusahaan), yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Pokok dari peraturan ini mencakup pengaturan terkait pengelolaan agunan, prosedur restrukturisasi pembiayaan, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penyusunan kebijakan pembiayaan.
Selain itu, peraturan ini juga disinkronkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
Terakhir, POJK Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan kembali pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas BPRS dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, setiap tingkat dalam organisasi bank diwajibkan untuk mendukung peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), termasuk fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit syariah.