banner 1040x250

banner 728x250

Nunggak Dan Nyolong Air, 678 Pelanggan PDAM OKU Dicabut

Dirut PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU. H Abi Kusno

BATURAJA, RumahBerita – Sebanyak 678 sambungan rumah pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU dilakukan pemutusan sambungan, pasalnya sejumlahh pelanggan tersebut menunggk dan melakukan penyambunga air secara ilegal, hal itu ditegaskan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Raja H Abi Kusno didampingi Kasubsi Humas Elfanco SE kepada wartawan. Kamis (7/1/21).

“Selama tahun 2020 yang lalu sejumlah pelanggan kami berikan tindakan tegas dengan melakukan pemutusan sambungan, pelanggarannya berbagai jenis, mulai dari menungggak hingga melakukan penyambungan secara ilegal,” tegas H Abi Kusno.

Dikatakannya, pihaknya sangat menintik beratkan perhatian terhadap peningkatan pelayanan namun jika ada pelanggan yang melakukan penyambungan ilegal dan menunggak hingga 3 bulan ke atas tentunya pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memutus sambungan .

“Sebelum dilakukan pemutusan kami sudah menyurati pelanggan yang bermasalah, bahkan kami pun melakukan pendekatan serta kerap memberikan himbauan agar para pelanggan tidak menunggak pembayaran tagihan PDAM serta tidak melakukan sambungan ilegal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubsi Humas PDAM Tirta Raja, Elfanco SE menjelaskan. Dari jumlah pemutusan sambungan yang dilakukan pihaknya terdapat beberapa tingkatan pemutusan sambungan diantaranya, sebanyak 54 sambungan diputus lantaran melakukan penyambngan secara ilegal, 678 sambungan dilakukan pemutusan disebapkan tunggakan dan ada juga atas permintaan pelanggan itu sendiri.

“Tidak semua yang diputus sambungan dikarnakan melanggar dan menunggak, ada juga yang diputus karena atas dasar permintaan pelannga itu sendiri,” kata Alfanco kepada RumahBerita.

Disoal mengenai jumlah tunggakan selama tahun 2020, dirinya mengatakan bahwa sampai ahir tahun 2020 jumlah tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja mencapai 4 Milyar Rupiah, hal ini merupakan dampak dari pandemi Covid 19 yang memberikan dampak ekonomi kepada masyarkat termasuk para pelanggan PDAM OKU.

“Di awal merebaknya Covid 19 secara Nasional termasuk di Kabupaten OKU, jumlah tunggakan sudah menembus angka 3 Milyar Rupiah lebih. Untuk itu pihaknya akan berupaya keras untuk menekan angka tunggakan pelanggan PDAM OKU.

“Meski ditengah Covid 19 yang sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, pelayanan terhadap pelanggan menjadi prioritas kami, namun dengan begitu kami terus berupaya menghimbau para pelanggan untuk tidak menunggak tagihan PDAM agar terhindar dari denda,” pungkasnya. (Rully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *