banner 1040x250

banner 728x250

Maraknya Peredaran Narkotika, Timsus Polres Sumenep, Amankan Tiga Orang Asal Kecamatan Arjasa

Maraknya Peredaran Narkotika, Timsus Polres Sumenep, Amankan Tiga Orang Asal Kecamatan Arjasa

Sumenep,rumahberitanews.co.id- Maraknya peredaran narkotika dikepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Timsus Polres Sumenep, Amankan dua orang laki-laki dan satu perempuan, Sabtu 17/10/2020.

Ketiga tersangka ini bernama Ainur Rahman (30), Arif Firman (26), dan seorang perempuan bernama Maesara (36), ketiganya berasal dari satu Kecamatan yakni Kecamatan Arjasa.

Kabag Humas, Polres Sumenep, AKP Widiarti, mejelaskan tersangka ditangkap dirumah Agus Firman, Dusun Beringin, Desa Kaliangyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Timsus menangkap tersangka dirumah Agus Firman, Dusun Beringin, Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa, pada hari Sabtu sekira pukul 15.30 WIB,” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 4.20 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.26 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.25 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.35 gr, 3 (tiga) buah hp merk VIVO, XIOMO DAN ADVANCE,
1 (satu) bungkus rokok Surya 12.

Pengkapan terhadap tersangka, Berawal Anggota Timsus, melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Anggota timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Mendengar informasi tersebut Timsus langsung melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika disebuah rumah yang berada di Desa Kaliangyar, Kecamatan Arjasa.

Menurut Widi, Anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya Anggota Timsus melakukan introgasi terhadap ketiga tersangka dari hasil introgasi saudara Ainur Rahman, mengakui barang tersebut di dapat dari tersangka Pi’i.

Lanjut Widi, Anggota Timsus melakukan penangkapan terhadap Pi’i, dan melakukan penggeledahan dirumah miliknya di Desa Pasiraman, Kecamatan Arjasa, akan tetapi Anggota tidak menemukan barang bukti.

“Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka kini dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rufie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *