banner 1040x250

banner 728x250

MA Batalkan Putusan KPU Bandar Lampung dan Terima Gugatan Paslon Eva-Deddy

Bandar Lampung, RB.co.id — Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/202, Pada sidang pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).

Dengan begitu pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih di Pilkada setempat.

Hal yang termuat dalam sidang pendahuluan disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sengketa PHP Pilkada Bandar Lampung 2020 sendiri dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan.

“Pertama, sebelum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Khusus untuk Perkara 25 ada penarikan ya tanggal 8 Januari ya Pak,” kata Yang Mulia Hakim MK,“bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?”

Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan membenarkan tentang penarikan permohonan tersebut.

“Terimakasih Yang Mulia. Adapun penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Artinya Principle kami meminta supaya kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi,” kata Handoko.

Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjadi Pemohon dalam perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021. Perkara ini tercatat dalam Akta Register Perkara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan pihak Termohon KPU Kota Bandar Lampung.

Sementara dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 sebagai berikut :
Paslon Nomor Urut 1; H Rycko Menoza SZP-Ir H Johan Sulaiman (92.428).

Paslon Nomor Urut 2; Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (93.280).

Paslon Nomor Urut 3; Hj Eva Dwiana-Drs Deddy Amarullah (249.241).

Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus Eva-Deddy, mengaku heran terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung yang mendiskualifikasi calon peserta pilkada Eva Dwiana-Deddy Amarullah.(L/Suharto)

 

Editor:Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *