banner 1040x250

banner 728x250

KPK Lakukan Tindakan Preventif Terhadap Perilaku Koruptif Dalam Kontestasi Pilkada 2020

 

Jakarta, RB.co.id- Dalam melakukan tindakan preventif terhadap perilaku korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memberikan peringatan. Peringatan ini lebih ditujukan kepada kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 kemarin.

“KPK berharap kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Kamis, (10/12/2020).

KPK sejatinya tidak menginginkan pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat.

“Hal ini sudah kami ingatkan dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah. Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi,” ujarnya.

Dengan program Pilkada Berintegritas tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat.

setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yaitu:

a. Intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga;

Baca Juga: Seluk Beluk Korupsi KONI Pusat Digali Kejagung Dari 4 Saksi
b. Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain;

c. Intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan;

d. Benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; serta

e. Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

Ipi menambahkan, “KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah” Tutupnya.(L/Paksi)

 

Editor:Acong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *