Lampung Tengah,RB.co.id -forum pers independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Bambang Irawan dengan tegas menolak di berlakukannya peraturan Bupati no 8 tahun 2019 tersebut, yang dinilai tidak memahami undang-undang dan aturan-aturan tentang pers, Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Lampung Tengah No.8 Th 2019, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Media massa.
Hal itu Pasalnya ada beberapa pasal di dalam perbup tersebut dinilai menghambat kebebasan pers seperti yang terdapat pada pasal 17 dan pasal 20 Tentang ketentuan perusahaan pers, Dan pers profesional Wartawan adalah ketetapan yang dirumuskan berdasarkan aturan yang berlaku seperti kaidah yang terdapat didalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers, Edaran Dewan Pers, Kode etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang pedoman kerjasama media dengan Instansi Pemerintah.
Dan sudah jelas tertuang pada Pasal 20 berbunyi, “semua narasumber pemerintah Daerah berhak menolak untuk diwawancarai atau melayani Wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya” yang hanya sebuah simbol atau produk yang di keluarkan oleh dewan pers, yang dapat merugikan perusahaan-perusahaan media lain nya, yang kesemuanya memiliki legalitas yang sah Dimata hukum.”jelasnya
Selain dalam pasal tersebut tertulis kalimat yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar terutama pasal 28 huruf F UUD 45 dan Undang-undang Pers, proses pembuatan Perbup no. 8 th 2019 harus melibatkan elemen wartawan yang akan merujuk ke perbup tentang pers, namun hal ini disinyalir tidak dilakukan artinya tidak ada penyerapan Aspirasi dan sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut Bambang Irawan, forum pers independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Lampung Tengan pernah menyampaikan keberatan Kepada Kadis Kominfo Lampung Tengah Sarjito pada saat itu namun tidak di tanggapi,
Masih menurut Bambang perbup tersebut merupakan bukti Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodoemarno tidak mengerti undang-undang Pers.
” Dengan menerbitkan perbup tersebut ada indikasi pemerintah daerah Lampung Tengah diduga sengaja melakukan pemembunuhan terhadap perusahaan media menengah dan media kecil terutama di Lampung Tengah untuk berkembang dan ini akan menimbulkan polemik baru di dalam dunia jurnalistik”, katanya
“Seharusnya Bupati membaca dan memahami UUD 45 pasal 38 huruf F, dan membaca UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak satupun kalimat dalam UU no 40 tahun 1999 yang mempersyaratkan wartawan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah”, tutup nya
Oleh sebab itu Bambang menghimbau kepada pemerintah daerah terutama agar mencabut kembali dan membuat perbup yang lebih efektif dalam menyikapi dunia jurnalistik saat ini.
Sementara itu Aminudin Ketua FPII Setwil Lampung menyayangkan hal tersebut Ia menduga Perbup ini sengaja dikeluarkan untuk membunuh media-media lokal yang notabene didirikan dari dana pribadi bukan dana Koorporasi dari pemerintah.
“,Seharusnya Bupati Lampung Tengah dapat berfikir bijak bahwa sesungguhnya dengan adanya media-media lokal yg tumbuh saat ini membantu program pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia terutama di Lampung tengah”,ujarnya saat dimintai tanggapan melalui jaringan telepon Sabtu (17/10/2020).
Aminudin juga sangat menyesalkan kurangnya pengetahuan Bupati tentang UU PERS No. 40 thn 1999
“,Harusnya Perbup tersebut tidak mengangkangi UU PERS, Karena UU itu lebih tinggi nilainya dari perbup yang ia keluarkan dan surat-surat edaran dewan pers atau peraturan dewan pers,” tutupnya.(L/Red)
Editor: Acong
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023