banner 1040x250

banner 728x250

Kepala Sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Diduga Lakukan Pungli Jelang UNBK

 

Dokumen/RB.Co.id

TULANGBAWANG,RB.CO.ID–
Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional bebrbasik Komputer (UNBK) yang akan dilaksanakan secara serentak termasuk di SMP N 2 Rawa Jitu beredar informasi yang kurang sedap. berdaasrkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber bahwa pihak sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Selatan diduga memungut dana uang UNBK hingga mencapai angka Rp 81 Juta. Saptu (12/12/2020).

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang narasumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. pihak sekolah SMP N 2 Rawa Jitu Selatan telah menetapkan pungutan kepada murid kelas VII hingga kelas IX dalam rangka menghadapi UNBK.

” Kelas VII Rp 236.000 x 51 siswa, kelas VIII Rp 492.000 x 58 siswa, dan kelas IX Rp 635.000 x 65 siswa.
Dengan jumlah uang keseluruhan mencapai Rp:81.847.000,” beber narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kepsek SMPN 2 Rawa Jitu Selatan Drs Jaroji mengiyakan bahwa telah melakukan penarikan kepada siswa-siswinya dengan ulasan untuk keperluan UNBK.

“Untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada komitmenya,karna saya tidak bisa menjawab secara jelas tentang semua itu,sekarang saya lagi capek dan pusing”Kata Jaroji dengan nada sedikit tinggi.

Sementara itu, Alfi selaku praktisi pengamat pendidian di Kabupaten Tubaba menjelaskan bahwa pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan disekolah melalui peraturan Permendikbud No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

“Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang,barang dan jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau or selaku pengamat pendidikan di ang tua wali secara langsung yang bersifat wajib,mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,” Jelasnya.

Pengertian sumbangan sambung Alfi. merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang,barang dan jasa yang di berikan oleh peserta didik atau orang tua wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela,tidak memaksa,tidak mengikat dan tidak di tentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

“Dari dua pengertian diatas secara jelas sudah di bedakan mana itu pungutan dan mana itu sumbangan. Apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Selatan Drs Jaroji adalah Pungli berselimut Sumbangan atau sumbangan rasa pungutan,” ungkapnya mengatakan dengan mengendalikan Komite sekolah untuk menetapkan jumlah angka dalam sumbangan yang harus dibayar persiswa.

“Dengan label sumbangan sehingga sebagian orang bingung apakah itu sumbangan atau pungutan.Inilah situasi simalakama bagi orang tua murid,wali murid,apabila tidak membayar/ikut serta dalam keputusan musyawarah antara wali murid,kepala sekolah dan komite sekolah akan menjadi hal-hal yang tidak di inginkan khususnya bagi anak-anak mereka yang bersekolah,” unjarnya.

ditambahkannya. Dalam realitas praktek seperti inilah (Pungli berselimut Sumbangan) yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah khususnya dinas pendidikan kabupaten tulang bawang karena hal semacam ini akan mencoreng nama baik dunia pendidikan yang ada di kabupaten tulang bawang.
Kondisi seperti inilah bagi Ombudsman wajib diberikan perhatian serius,sehingga setiap tahun lembaga pengawas pelayanan publik ini selalu memantau dan membuka pos pengaduan PPDB dan pelayanan pengaduan.

“Kami berharap kepada pihak Inspektorat kabupaten tulang bawang agar bisa menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari beberapa awak media tentang adanya tindakan Pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 2 Rawa Jitu,” pungkasnya. (L/Rach)

Editor:Acong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *