banner 1040x250

banner 728x250

Kepala Sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Selatan Drs.Jaroji Lakukan Pungli Hingga Puluhan Juta Rupiah

 

Tulang Bawang,RB.Co.id_-
Hal tersebut diketahui karena adanya laporan dan keluhan dari aparatur kampung serta beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang bersifat diharuskan dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah dengan alasan keputusan musyawarah bersama antara kepala sekolah dan komite sekolah.Kamis (3/12/2020)

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media kepala sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang ..Drs.Jaroji membenarkan adanya pungutan tersebut pada akhir tahun 2019,dengan dalih sudah musyawarah dengan wali murid dan komite sekolah,bahkan Jaroji mengatakan bahwa pungutan yang ia lakukan itu sudah diketahui oleh pihak dinas pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

“Benar kami memang melakukan penarikan sumbangan kepada siswa sebesar;
Untuk kelas VII Rp:236.000 x 51 siswa,
Untuk kelas VIII Rp:492.000 x 58 siswa dan,
Untuk kelas IX Rp:635.000 x 65 siswa.
Dengan jumlah uang keseluruhan Rp:81.847.000 (Delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
“Itu sumbangan bukan pungli,dan kami pihak sekolah hanya sekedar memfasilitasi saja semuanya yang menanganinya adalah pihak komite sekolah dan saya pun waktu itu sudah di panggil menghadap kepala dinas pendidikan terkait adanya sumbangan tersebut”Ungkap Jaroji

“Untuk lebih jelasnya coba tanyakan kepada ketua komite sekolah saja bapak Muhaimin yang rumahnya di seputaran pasar ipil karna saya tidak bisa menjawabnya semua,saya sekarang lagi capek dan pusing”Dalih Jaroji dengan nada sedikit keras.

Untuk melengkapi pemberitaan awak media pun mendatangi rumah kediaman ketua komite sekolah,tapi sayang sampai disana ketua komitenya tidak ada di rumah kami hanya bertemu dengan istrinya saja.Hal yang aneh pun di ungkapkan oleh sang istri komite,dia berkata bahwa;
“Sekarang bapak bukan sebagai ketua komite lagi di sekolah SMPN 2 dan gk pernah lagi tau dengan urusan uang-uang sekolah,gara-gara pak Jaroji suami saya didatangi wartawan bahkan waktu itu sempat di panggil ke dinas pendidikan,datangin aja ke rumah pak Jarojinya langsung”

Sebagaimana termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia,salah satu fungsi negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kalimat ini mempunyai makna filosofis,artinya negara berkewajiban menyelenggarakan dan menyediakan instrumenya  agar proses pencerdasan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat berjalan dengan baik.yang dimaksud dengan penyediaan instrumen adalah negara melalui pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan tampa diskriminasi dan tampa memberatkan warga negara.

Tapi apa yang terjadi di sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Selatan yang telah melakukan pungi dengan dalih sumbangan dengan nominal yang sudah di tetapkan bahkan diharuskan?Apakah ini hal di anggap wajar?

Kami berharap kepada pihak inspektorat kabupaten Tulang Bawang agar bisa menelusuri dan menindak tegas apa yang telah terjadi di SMPN 2 Rawa Jitu Selatan,karena ini sudah jelas melanggar hukum yang bisa di jerat dengan Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pelaku Pungli juga bisa di jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,sedangkan pelaku Pungli berstatus PNS di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan dalam hukum administrasi bagi pelaku pelanggaran Maladministrasi termasuk bagi pelaku Pungli bisa di kenakan pasal 54 hingga pasal 58 dalam undang-undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.Sanksi  administrasi berupa teguran lisan,teguran tertulis,penurunan pangkat,penurunan gaji berkala,hingga pencopotan jabatan.Bersambung…
(L/Rach)

 

Editor:Acong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *