MARTAPURA, RumahBerita – Kesepakatan perdamaian korban dan tersangka pencuri getah karet AP (31) warga Desa Sumber Harapan Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur, sejumlah 30kg telah dilaksanakan pada Selasa (29/9).Yang mana Tersangka AP sebelumnya telah ditahan Polsek Belitang II.
Setelah dilakukan perdamaian dari pihak korban dan tersangka maka kejaksaan negeri OKU Timur pun menghentikan perkara AP (31) yang melanggar pasal 363 KUHP Minggu lalu, sesuai dengan peraturan kejaksaan agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif 21 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH.M.Hum melalui Kasi Intel Darmadi Edison, SH dan Kasi Pidum Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH.MH mengatakan upaya perdamaian yang telah selesai dilaksanakan menjadi alasan yang kuat bagi penuntut umum untuk dapat menghentikan perkara tanpa melewati proses penuntutan di pengadilan dan tentunya dengan proses yang telah dilewati sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Adapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri kabupaten OKU Timur menghentikan perkara AP (31) karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana,tersangka juga telah menyerahkan barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula,korban dan tersangka telah membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis didepan penuntut umum, dan korban Merespon dengan positif.” Jelasnya (Riz)
- Tim Polres Mesuji Raih Juara 1 Dalam Tournamen Mini Soccer Bhayangkara Cup I 2023 - November 29, 2023
- Polres Tulang Bawang Gelar Apel Kesiapan Kampanye Pemilu 2024 - November 29, 2023
- Polres Mesuji Kirim 17 Personil Dalam Lampung Half Marathon Di Bandar Lampung - November 28, 2023