banner 1040x250

banner 728x250

Jika Ada Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD Terima BLT DD, Laporkan !!!

Indragiri Hilir, RB.co.id — Pemerintah Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemerintah Desa (BPD) tidak diperbolehkan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

(BLT DD).

Pernyataan ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Budi Pamungkas melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Kawasan Perdesaan Edi Novarizal, Minggu (17/1/21).

Edi mengatakan, untuk bantuan BLT DD hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang sesuai dengan peraturan Bupati nomor 45 tentang rumah tangga miskin.

“Kades, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Perbup kabupaten Inhil Nomor 74 Tahun 2020 tentang kelembagaan kemasyarakatan di desa, bahwa perangkat desa sudah diberikan penghasilan tetap sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, setiap perangkat desa sudah standard gaji pokok ASN gol II a,” katanya, Minggu (17/1/21).

Lalu bagaimana jika ada Perangkat Desa, Pemerintah Desa dan BPD ternyata ekonomi tidak mampu dan layak menerima, Edi menegaskan, tidak ada satu alasanpun Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD yang boleh menerima BLT DD.

“Ditegaskan, mereka sudah digaji, jadi tidak ada alasan mereka boleh mendapatkan BLT DD,” Tegas Edi.

Lebih lanjut, Kabid PKP itu menuturkan, jika ada ditemukan kasus pemerintah desa, perangkat dan BPD melakukan kesalahan mendapatkan bantuan, akan segera diproses sesuai aturan.

“Jika benar terbukti, laporkan saja ke kami, nanti kami panggil dan akan kami proses,” Ujarnya.

Lanjutnya, selama ini pihaknya sudah melakukan pengecekan ke desa-desa namun tidak menemukan adanya laporan tersebut.

“Sudah kami lakukan pengecekan di lapangan namun tidak ada yang kami temukan kasus seperti ini,” terangnya.(L/Yusuf)

 

Editor:Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *