Harga emas Antam yang tercatat di situs resmi Logam Mulia pada hari Senin ini tetap konsisten, tanpa ada perubahan, yaitu berada di angka Rp1.533.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga tetap pada level yang sama, yakni Rp1.382.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi penjualan emas akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3 persen.
PPh 22 yang dikenakan atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback tersebut.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Senin:
- Emas 0,5 gram: Rp816.500
- Emas 1 gram: Rp1.533.000
- Emas 2 gram: Rp3.006.000
- Emas 3 gram: Rp4.484.000
- Emas 5 gram: Rp7.440.000
- Emas 10 gram: Rp14.825.000
- Emas 25 gram: Rp36.937.000
- Emas 50 gram: Rp73.795.000
- Emas 100 gram: Rp147.512.000
- Emas 250 gram: Rp368.515.000
- Emas 500 gram: Rp736.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.473.600.000
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi pemotongan pajak yang dilakukan.