banner 1040x250

banner 728x250

Ini Kata Bupati Tubaba Pada Paripurna Tingkat II Atas 5 Raperda Tahun 2020

 

Panaragan,RB.co.id- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat II atas lima (5) Raperda kabupaten Tulang Bawang Barat,diruang rapat DPRD setempat. Senin (7/12/2020).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, wakil bupati Fauzi Hasan, ketua DPRD Tubaba, Anggota DPRD Tubabab ,Pj Sekda Tubaba,para staff ahli,para asisten ,inspektur, seluruh kepala dinas/badan/bagian serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tubaba.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu :
1. Raperda tentang Irigasi;
2. Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tahun 2019 – 2039;
3. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan
5. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Pada pembahasan dari 5 (lima) Raperda yang disahkan hari ini, 3 (tiga) di antaranya merupakan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, sementara 2 (dua) lainnya merupakan Usul Inisiatif DPRD.

Pada sambutannya itu bupati Tubaba Umar Ahmad mengatakan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak, yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang diskriminatif, serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga akan menghancurkan kehidupan keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa, dan negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merupakan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan”.Tegas bupati Tubaba.

Selain itu bupati juga menjelaskan atas disahkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

“Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kinerja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup”.imbuhnya.(L/Tom)

 

Editor:Acong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *