banner 1040x250

banner 728x250
Jambi  

Hasil Pemeriksaan Dana Desa 2020 Inspektorat, Ada Temuan Di Beberapa Desa

Hasil Pemeriksaan Dana Desa 2020 Inspektorat, Ada Temuan Di Beberapa Desa

Tanjabbarat, Rumahberita.co.id – Dari hasil pemeriksaan pengerjaan Dana desa (DD) tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Tanjab Barat di 114 Desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terkait hal tersebut kepala Inpektorat Tanjab Barat Encep Zarkasih saat ditemui awak media mengatakan, bahwa ditahun 2020 ini tim dari inpektorat ada menurunkan 5 tim, untuk mengkroscek hasil pengerjaan desa berbentuk fisik dengan cara pemeriksaan yang dilakukan ini tim tidak.

“Dari hasil sementara 5 tim Inspektorat yang turun masih ada temuan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan yang diperlukan,” ujarnya.

Dan juga ditahun 2020 ini pihak berkonsentrasi penggunaaan Dana desa yang disalurkan dalam percepatan penggunaan dana covid, karna hal tersebut sesuai dengan arahan pemimpinan dikarnakan dana yang ada bisa digunakan untuk pengelolaan bantuan sosial bagi masyarakat yang layak menerima bantuan setelah melakukan Palidasi dan peripikasi bagi penerimanya.

“Memang ada dibeberapa desa yang mengembalikan dana desa yang digunakan pemerintahan desa tidak sesuai dengan pagu anggaran yang mereka laksanakan,” cetusnya.

Sedangkan dana yang sebagian desa telah dikembalikan menjadi silva, bukan di kembalikan ke nagara.

“Untuk kepala desa Kita beri sangsi teguran sesuai dengan disisi kesalahannya dan sesuai peraturan yang telah ditentukan dan dikasih  tempo pengembalian 60 hari masa kerja, dan apabila tidak menindak lanjuti akan ada sangsi berikutnya.” paparnya.

Diakuinya, dalam pemeriksaan dari 114 tersebut tidak keseluruhan setiap tahunnya desa dapat terkaper, sebab ada beberapa desa yang telah dilakukan diperiksa atau evaluasi baik itu dari pihak Propinsi maupun pihak BPKP.

“Jika disalah satu desa sudah dilakukan pemeriksaan atau dievaluasi berkemungkinan pihak dari Inspektorat tidak masuk lagi kedesa tersebut, sedangkan untuk pemeriksaan yang lainnya adanya masukan dari media, masyarakat sebab dari situ lha bahan awal bagi pihak inspektorat untuk mendalami terhadap pengelolaan dana yang dikelola,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, terkait dengan informasi, laporan maupun yang lainnya, pihak akan terlebih dahulu peripikasi kebenarannya, jadi tidak langsung melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus, sebab untuk hal tersebut ada beberapa persyaratan yang terpenuhi yaitu yang menyampaikan laporan, yang terlapor harus jelas dan dugaan awal penyimpangan yang dilakukan.

“Jadi Informasi yang dilaporkan media, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat tersebut salah satu bagian dari pada informasi yang kami butuhkan untuk kami lakukan pendalaman pravikasi kebenarannya.” jelasnya.

“Akan tetapi disitu memang ada dugaan penyimpangan, apalagi ada tindak pidana korupsi, kami sudah terikat dengan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian dengan Pemerintah daerah, kami wajib menyerahkan apabila ada penyimpangan, tetapi jika masih administrasi hal tersebut masih ranah Inpektorat untuk langkah selanjutnya.” pungkasnya. (Den RB/By).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *