banner 1040x250

banner 728x250

Gelar Hajatan Tak Patuhi Prokes, Dua Warga Pekon Banjar Negeri Diamankan Polsek Talang Padang

Tanggamus,RB.co.id — Polsek Talang Padang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF selaku sohibul hajat dan AG selaku ketua panitia hajatan di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Atas Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada resepsi khitanan di rumah HF. Kedua orang tersebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam resepsi tersebut.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, S.E., M.M. mengatakan, keduanya dilakukan pemeriksaan atas dugaan melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan pada Sabtu tanggal (16/1/2021) dan dapat dijerat tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang.

“Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip atas pelaporan Bhabinkamtibmas,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu, (18/1/21).

AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi, personel gabungan secara bergantian telah menberikan imbauan agar kegiatan resepsi khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya klaster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berawal dari Himbauan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Pekon Banjar Negeri beserta aparatur Pekon Banjar Negeri pada Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjar Negeri.

Selanjutnya himbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri, Bidan Desa Pekon Banjar Negeri beserta Petugas Puskesmas Gunung Alip, pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB di rumah HF.

Lalu pada Hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Sekira pukul 15.30 WIB Kapolsek Talang Padang, Camat Kecamatan Gunung Alip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri datang ke rumah HF untuk memberikan himbauan taat protokol kesehatan.

Namun sayangnya himbauan dari aparat dan aparatur Pekon tidak diindahkan oleh tuan rumah, pasalnya pada pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan yang telah dijelaskan.

“Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” Ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman vidio dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan dirumah HF pada Sabtu (16/1/21).

Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021.

Kemudian anggota Polsek Talang Padang juga telah melakukan cek dan Olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHP ancamaan penjara paling lama empat bulan dua minggu,”(L/As)

 

Editor:Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *