banner 1040x250

banner 728x250

Gelar Acara Edukasi dan Sosialisasi DPRD dan PEMKAB Tanggamus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

 

TANGGAMUS, RB.CO.ID– DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus gelar acara edukasi dan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat di Kota Agung mengingat telah ditetapkan zona merah di wilayah Kabupaten Tanggamus, Kamis (7/1/21).

Turut menghadiri Kapolres Tanggamus, Wakil Ketua DPRD Kurnain dan Irwandi Suralaga, Anggota DPRD Helmi, Hajin Umar, Asisten III Jonsen serta Anggota BPPD, Camat Kota Agung, Danramil Kota Agung dan Kapolsek Kota Agung.

Dalam hal ini, untuk menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang sifatnya mandiri dan berhati-hati.

Karena Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Pekon tidak bisa secara terus menerus selama 24 Jam untuk terus mengawasi, melainkan dari kesadaran masyarakat itu sendiri.

Pada acara tersebut, personil dibagi 3 kelompok, yang kemudian start dari Taman Kota Agung sampai ke dermaga pantai Kota Agung, dengan tujuan untuk melihat langsung kesadaran masyarakat dalam menerapkan dan mentaati Protokol Kesehatan seperti memakai masker.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain mengatakan bahwa Kabupaten Tanggamus sudah masuk kategori zona merah, intuk itu kita saling mengingatkan agar tetap memperketat dan menerapkan serta disiplin Protokol Kesehatan.

“Kemudian kita juga mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Covid-19 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Apalagi kita tanggamus sudah masuk kategori zona merah” ungkap Kurnain.

Ia juga mengajak untuk saling mengingatkan dan mensosialisasikan Perda tersebut serta memberi edukasi pada masyarakat agar mempunyai kesadaran dalam mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kita saling mengingatkan agar tetap memperketat, terapkan disiplin protokol kesehatan, kemudian kita juga mensosialisasikan Perda Provinsi Lampung agar masyarakat menyadari betapa pentingnya kesehatan” Pungkasnya.(L/RS)

 

Editor:Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *