banner 1040x250

banner 728x250

Dua Pejabat Distanak Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK 4,5 Milyar

 

LampungUtara, RB.co.id- Dalam hal penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi semakin nyata trengginas.hal tersebut sebelumnya terlihat saat Kadis Kesehatan Maya Metissa dijadikan tersangka dan kini kasusnya sudah bergulir di pengadilan.

Setelah Maya, dan yang terbaru dua mantan pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotabumi,kamis (10/12/2020) atas dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 senilai Rp4,5 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut bernama Rusdie Baron dan Adip Sapto Putranto.

Dua pejabat tersebut memiliki peran masing-masing, Rusdie Baron sendiri menjabat selaku Pembuat Komitmen (PPK) sementara Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) pelaksanaan pembuatan sumur bor.

“Karena Rusdie, hasil rapid testnya reaktif untuk sementara ditangani Posko COVID-19 dan Adip langsung dititipkan di Rutan Kotabumi,” jelas Aditya Nugroho Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara.

kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2015 lalu itu adalah program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor. Dimana sumber dana program tersebut diperoleh dari aliran dana APBN yang disalurkan melalui APBD.

“Kegiatan dimaksud berjumlah sebanyak 25 unit sumur bor, itu untuk 25 kelompok tani. Dan tersebar di beberapa titik kecamatan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya

Sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan telah di ubah serta di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,”imbuhnya.(L/Ali)

 

Editor:Acong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *