banner 1040x250

banner 728x250

DPRD Way Kanan Selenggarakan Rapat Paripurna Bahas Pengumuman Hasil Penetapan Pilkada 2020

Way Kanan, RB.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda rapat yaitu Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada setempat Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (22/01/2021).

Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Hi. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Saipul, S. Sos., M. IP., para Asisten Sekda, Inspektorat Daerah Kabupaten, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Instansi Vertikal, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdakab.

Pada rapat ke-17 masa sidang kedua yang terbuka untuk umum, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nikman, S.H. didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan. Serta dihadiri pula oleh sebanyak 21 orang Anggota dari 40 orang Anggota DPRD Kabupaten, Kepala Bagian Risalah, Perundang-Undangan dan Pengawasan, Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Keuangan, serta Kepala Bagian Umum

Rapat paripurna tersebut disampaikan oleh
Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan, mulai dari pembacaan Rancangan Keputusan Dewan sampai penandatanganan keputusan Dewan dan Berita acara.

Diketahui, pada rapat yang juga disiarkan secara virtual tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Sebagai Implikasi, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakkil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Hal tersebut juga terdapat pada penyampaian berita acara penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Way Kanan Nomor 22/PL.02.2-SD/1808/KPU-Kab/I/2021. Dimana dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018, tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, da/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka disampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020.(L/jumadi)

 

Editor:Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *