Tanggamus,RB.co.id — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berhasil diungkap Polsek Talang Padang.
Kedua tersangka bernama Sugiyanto (32) dan Romli (25) warga Dusun Bendosari, Kampung Komering Putih, warga Kecamatan Gunuh Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan mobil pickup L300 dengan Nopol : BE 8031 XC warna hitam berikut muatannya milik korbannya Mashuri (42) Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, S.E., M.M. mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut Polsek Talang Padang dibackup Polsek Gunung Sugih, sebab kedua tersangka merupakan buronan atas kepemilikan senjata api (Senpi).
“Kedua tersangka ditangkap bersama Polsek Gunuh Sugih, saat berada di rumahnya masing-masing pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., Minggu (16/1/21).
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pickup Mitsubishi L300 dengan Nopol: BE 8031 XC berikut muatan beras yang berada di dalam mobil tersebut.
“Barang bukti kendaraan berikut muatannya telah dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, Tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 04.00 WIB di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip bermula ketika korban menginap dirumah saksi Ahyani dan korban tidur pukul 23.00 WIB.
Kemudian, Keesokan harinya Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.00 WIB, saat korban bangun tidak lagi mendapati kendaraan yang bermuatan beras yang awalnya diparkirkan di halaman rumah saksi sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, adapun modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan datang ke TKP menggunakan sepeda motor dengan niat melakukan pencurian kendaraan.
Setelah mendapatkan sasaran, kedua tersangka melakukan pembobolan pintu mobil dan menghidupkan kendaraan lalu membawanya kabur ke Lampung Tengah.
“Diduga mereka spesialis pecuri mobil yang berkeliling mencari sasaran di Tanggamus. Pengakuan tersangka saat melihat mobil tersebut dan mereka mencurinya,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan, untuk sementara mereka ditahan di Polsek Gunung Sugih dalam perkara kepemilikan Senpi.
“Penyidikan kami lanjutkan bersamaan kasus di Polsek Gunung Sugih. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP, dan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (L/RS)
Editor:Ario
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023