Lampung Utara,Rb.co.id, — Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba, Kali ini sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus Ibu rumah tangga, Warga Dusun Tulung Mili Indah Kelurahan Kota Bumi Tengah Lampung Utara
Kamis (28/1/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko S.I.K., M.H. membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil ditangkap pada hari Rabu 27/1/2021 sekira pukul 14.30 WIB oleh Tim Opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili” Jelas Iptu Aris.
Iptu Aris melanjutkan bahwa saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram (satu koma empat puluh) gram 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya” ujar Iptu Aris.
Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkasnya. (L/Ali)
Editor : Ario
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023