WAY KANAN, RB.co.id — Polsek Negara Batin telah berhasil mengamankan diduga pelaku perkara tindak pidana Anirat atau Pengeroyokan di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/1/2021).
Pelaku berinisial TB alias Tam (25) warga Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 16.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Suroso (52) di depan rumah saksi Heri Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut, peristiwa itu terjadi saat Heri sedang berada di rumah lalu di datangi oleh korban dan menceritakan bahwa korban baru saja didatangi oleh pelaku BS (masih DPO) dan TB alias Tam dengan maksud ingin menagih hutang,
Korban yang berada di depan rumah Heri tiba-tiba didatangi BS dan TB alias Tam langsung mengejar korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis golok dan pisau, mengetahui terancam korban pergi berlari namun korban terjatuh dan kedua pelaku langsung melukai korban secara bergantian di bagian punggung. Selanjutnya setelah menganiaya, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di punggung sebelah kiri 10 cm, luka robek di pinggang kanan, luka robek di tangan kiri 30 cm dan luka tusuk di pinggang kiri. Selanjutnya Heri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin.
Kronologi Penangkapan pelaku pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB anggota piket mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan saat tiba korban sudah dilarikan ke klinik terdekat dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Dipimpin Kapolsek beserta anggota reskrim menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan TB alias Tam, namun rekan pelaku BS berhasil melarikan diri selanjutnya TB dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” Ungkap Kapolsek.(L/Indrapukuk)
Editor:Ario
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023