Panaragan,RB.co.id- Di duga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, AP Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat
Hal itu disampaikan Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, AP (24) merupakan warga Mulya Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah di ringkus Sat narkoba polres Tuba Barat di jalan Poros tiyuh mulya kencana kecamatan Tuba tengah kabupaten Tulang bawang barat dengan barang bukti 1 jenis plastik klip berisikan sabu-sabu, minggu (20/09/20) sekira pukul 14.00 wib.
“Kami melakukan pengembangan terhadapa AP, AP pun mengaku bahwa ia membeli barang itu dari JK untuk di pakai sendiri,” ujar AKP Nasir Panjaitan kasat narkoba Polres Tuba Barat.
Sat narkoba Tuba Barat pun juga berhasil menangkap JK (24) yang merupakan warga Gunung Batin Ilir kabupaten Lampung Tengah dan mengamankan nya di Polres setempat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap jeri, ia mengaku bahwa diri nya hanya suruhan dan mengambil ujung 50ribu dalam penjualan sabu tersebut,” ujar AKP Nasir Panjaitan.
Selanjutnya Kedua tersangka akan di jerat pasal 112 tentang UU narkotika golongan 1 dan akan di kenakan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tahanan.(L/Tom)
Editor:Her(@)
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023