Mesuji, RB.co.id- Dalam Rangka menekan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dikabupaten Mesuji ,bupati mesuji secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor:061/3910/1.08/MSJ/2020.
Surat edaran bupati kabupaten mesuji Saply TH “Tentang Penundaan Bepergian Pimpinan Daerah Dan Pejabat Pemda Ke Daerah Zona Merah Covid-19” dengan tembusan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Surat Edaran yang langsung ditanda tangani bupati Saply TH berbunyi “menyikapi situasi yang terjadi dalam beberapa hari ini terdapat pimpinan daerah dan pejabat pemerintah daerah yang terkonfirmasi positif covid-19 serta menindaklanjuti surat Gubernur Lampung Nomor:900/2421/V.02/2020 tanggal 12 agustus 2020 tentang penundaan bepergian pimpinan daerah dan pejabat pemerintah daerah ke daerah zona merah covid-19″katanya
“Maka kiranya saudara dapat menunda sementara bepergian dalam rangka tugas maupun urusan lain kedaerah dalam kategori zona merah, dan provinsi dengan kasus tinggi covid-19(Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan) Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 diprovinsi Lampung dan kabupaten Mesuji”jelasnya(L/H/F)
Editor: Acong
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023