banner 1040x250

banner 728x250

Berhentikan Perangkat Desa, Kades Gunung Tiga Terancam Dipecat

BATURAJA, RumahBerita – Pasca dikabulkannya gugatan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui kuasa hukumnya, Saiful Mizan SH dan rekan, meminta Kepala Desa (Kades) Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, untuk melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan perkara nomor 47/ G/ 2020/ PTUN.PLG, tertanggal 17 Desember 2020. Pasalnya sangsi tegas berupa pemberhentian jabatan kepala desa jika tidak melaksanakan putusan tersebut.

Putusan PTUN Palembang yang berkaitan dengan pemberhentian delapan (8) perangkat desa Gunung Tiga, itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Ini lantaran Kades Gunung Tiga, Herwan Difal, diketahui sudah melakukan pencabutan permohonan banding atas perkara tersebut.

“Ya. Berdasarkan putusan PTUN itu, Kades Gunung Tiga diperintahkan membatalkan dan mencabut SK pemberhentian klien kami dan mencabut SK pengangkatan untuk perangkat yang baru. Dan memerintahkan kepada Kades untuk mengembalikan klien kami pada posisi dan jabatan semula setara hak dan fasilitas lainnya,” jelas Saiful Mizan SH didampingi Turiman SH, Jumat (15/01).

Dikatakan salah satu pengacara terkenal di Kabupaten OKU Saiful Mizan SH dan rekan yang beralamat di Jl A yani persisnya di depan Citi Mall Baturaja menegaskan. Jika kepla desa tidak menjalankan putusan tersebut, tentunya pihaknya akan mendesak Bupati OKU untuk menindak lanjutinya.

Kaitan itu, Saiful menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama lima hari kedepan kepada Kades Gunung Tiga untuk melaksanakan perintah putusan tersebut.

Tenggat waktu itu, menurut Saiful, diberikan sebagaimana peraturan yang ada. Yakni UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dan PP 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pada pejabat pemerintahan.

“Kita menunggu niat baik Kades untuk melaksanakannya secara sukarela. Kalau tidak, maka Kades ini akan kami laporkan kepada atasannya dalam hal ini Bupati,” ancamnya.

Lalu konsekuensi apa yang akan diterima Kades jika tidak laksanakan putusan itu? Bupati, urai Saiful, dalam hal ini bisa memberikan sanksi administratif. Berupa pemecatan sementara atau pemecatan permanen.

“Sekali lagi kami ingatkan, apakah kades akan laksanakan putusan ini secara sukarela. Atau akan kami laporkan kepada atasannya untuk dilaksanakan pemberhentian,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua PPDI OKU Benny Irawan didampingi Sekretaris PPDI wilayah Sumsel, Leobarti Rasyid, mengapresiasi atas kerjakeras tim advokat Saiful Mizal SH dan rekan, yang sudah bekerja keras, sehingga perkara ini membuahkan hasil sebagaimana putusan PTUN Palembang.

“Terima kasih Saiful Mizan SH dan Turiman SH. Karena segala proses yang telah dilakukan ini, tidak sia sia,” ujar Benny, seraya mengajak anggota PPDI tetap solid kompak demi tujuan bersama.

Sementara itu, Kades Gunung Tiga Herwan Difal, enggan memberikan pernyataan mengenai perkara tersebut.

Ini terbukti saat wartawan menghubunginya via seluler Jumat (15/01) siang sekitar pukul 14.12 wib.

Kades secara tiba-tiba, langsung mematikan sambungan seluler, tatkala wartawan hendak meminta tanggapannya mengenai permohonan banding yang ia cabut. (Rully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *