Berdasarkan Ingub Dunia Usaha DKI Tutup Pukul 21.00 Mulai Desember Hingga 3 Januari 2021
Jakarta, Rumahberita.co.id – Aturan kegiatan dunia usaha di DKI akan mengawali tutup Pukul 21.00 WIB mulai Desember hingga 3 Januari mendatang.
Aturan kegiatan dunia usaha di masa pademik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan sejumlah aturan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut dituangkan dalam Ingub Nomor 64 tahun 2020, tentang pelaksanaan pengendali kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Diketahui, Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020, selain penerapan protokol kesehatan, Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
” Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB, ” kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/20).
Selanjutnya Anies meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
” untuk pengunjung kita harapkan hanya 50% dari kapasitas, ” harap Anis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga 19:00 WIB. (Paksi Kusuma).
- Bupati Pantau Langsung Jalannya Tes Urine ASN Tanjabbar oleh BNN - November 29, 2023
- Pimpin HUT Ke-52, Gubernur Al Haris Minta Korpri Tingkatkan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik - November 29, 2023
- Peringati HUT Korpri ke-52, Bupati Tanjabbar Ajak ASN Jadi Teladan di Masyarakat - November 29, 2023