banner 1040x250

banner 728x250

Belum Setahun Sudah Hancur, Wakil Rakyat Ini Tuding Pengerjaan Proyek Jalan Cahaya Maju Asal-asalan

Poto:

Kondisi Jalan Cahaya Maju yang belum setahun dibangun, kini terlihat sudah rusak parah.

OKI, RB.CO.ID– Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang baru selesai akhir tahun 2020 ini, kini sudah hancur.

Dilansir dari Onews-id, Senin (28/12/20).  Kondisi ini membuat anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si merasa geram, sehingga dia menuding pengerjaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran cukup fantastik tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Padahal menurutnya, bangunan infrastruktur jalan ini tentunya diharapkan berkualitas baik agar memperoleh manfaat bagi masyarakat untuk jangka panjang.

Namun disayangkan hasil pengerjaan proyek penunjang kemajuan daerah tersebut menurut Agustam tidak sesuai harapan. Bahkan Ketua Fraksi Partai NasDem ini menduga hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang dalam pengerjaan.

“Selaku wakil rakyat saya sangat kecewa dengan kondisi tersebut, dan terkait permasalahan ini sudah saya laporkan ke pihak Dinas PUPR Kabupaten OKI, Provinsi, bahkan Dewan Provinsi, “tegas Agustam, belum lama ini.

Bahkan Agustam menjelaskan, bahwa dalam laporannya dia menyertakan foto-foto proyek yang menurutnya ada 34 titik yang mengalami kerusakan. Dan terlebih laporan tersebut terhitung sudah satu bulan, namun hingga saat ini dikatakannya belum juga ada tindakan dari pihak terkait.

“Hanya saja sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu, namun baru dua minggu sudah rusak lagi, padahal proyek itu dibangun dengan dana bantuan Gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukan guna pembangunan insfastruktur di Kabupaten OKI,” terangnya.

Mencermati hal ini, Agustam beranggapan bahwa kerusakan proyek yang dimaksud diduga memang disebabkan oleh minimnya kualitas bangunan dan bukan disebabkan transportasi kendaraan kendaraan bertonase berat.

Sebelumnya terkait proyek insfrastruktur yang disinyalir menyalahi aturan ini pernah dikonfirmasikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten OKI selang waktu lalu.

“Ya, sebelumnya kita sudah konfirmasikan permasalahan ini ke Dinas PUPR Kabupaten OKI sesuai hasil pantauan kita di lapangan, namun pihak OPD tersebut menyatakan bahwa proyek ini bukan wewenang Dinas PUPR OKI melainkan pihak Provinsi, “jelas Alifiah.

Namun terkait hal ini pihaknya juga menilai rusaknya proyek jalan Cahaya Maju tersebut diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak berwenang sehingga berakibat pada inferior kualitas pembangunan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *