Panaragan,RB.co.id- -seorang warga Gunung batin, Lampung Tengah di bekuk aparat Sat Narkoba Polres Tubaba saat Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Tiyuh Mulya Asri Tubaba.
kejadian penangkapan tersebut terjadi di jalan raya RK 8 depan konter hp Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahma, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH,MH mengatakan penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak bertransaksi narkoba pada hari senin tanggal 5 oktober 2020 yang beralamat di kampung Gunung Batin Lampung Tengah
“penangkapan dilakukan
berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Tubaba, informasi transaksi narkoba tersebut akan terjadi di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat”. Katanya Tubaba
“Pemuda Asal Gunung Batin tersebut bernama MK Bin Ismitoni (25) yang tinggal di Kampung Gunung Batin RT 02 RW 04 Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah,” ujar Kasat Narkoba. Saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Lanjutnya, AKP Panjaitan Panjaitan menerangkan berdasarkan informasi yang diterima anggota sat narkoba polres Tubaba membuat dirinya langsung turun kelapangan memimpin penangkapan.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Tubaba pukul 12.30 Wib tanggal 5 Oktober 2020, yang mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan oleh saudara MK (25) di sebuah konter hp yang berada di Tiyuh Mulya Asri RK 8 Kec Tuba Tengah, Team langsung saya pimpin meluncur ke arah TKP sesuai dengan info yang kami terima, setelah kami melakukan pencarian, dalam pencarian tersebut saya dan team melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, team langsung saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diketahui berinisial MK(25) Tahun, setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara MK(25), dibadannya ditemukan 2(dua) plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada kantong kiri celana yang di kenakannya.
Narkoba yang diduga jenis sabu tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang disembunyikan dalam kotak rokok dan (satu) klip plastik yang diduga bekas sabu yang dibungkus tisu.”jelasnya.
Masih kata AKP Panjaitan, sat Narkoba polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan barang bukti dilokasi penangkapan dan tersangka dijerat dengan undang undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
“dari hasil penangkapan dan barang bukti 2(dua) klip plastik yang diberikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, 1(satu) plastik bekas narkoba , 1(satu) perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1(satu) unit hp nokia warna hitam.
Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat 1(satu) subsider Pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya(L/Tom)
Editor: Acong
- Gubernur Arinal RencanakanHadiri Dalam Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih II - Agustus 18, 2023
- Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni, Meriahkan HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023
- Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-78 - Agustus 18, 2023