Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Dinaikan Jadi 59 Tahun

Rohmat

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tahun ini, batas usia pensiun bagi tenaga kerja di negara ini akan dinaikkan menjadi 59 tahun.

Kenaikan usia pensiun tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pelaksanaan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia awalnya ditetapkan pada 56 tahun.

Pada 1 Januari 2019, usia pensiun pekerja mengalami kenaikan menjadi 57 tahun. Kemudian, pada 1 Januari 2022, batas usia pensiun kembali diperbarui menjadi 58 tahun. Terakhir, mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan bertambah lagi menjadi 59 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, dikutip Selasa (7/1/2025).

Seperti yang telah diketahui, batas usia pensiun memiliki dampak signifikan terhadap hak pekerja dalam mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini berarti pekerja harus menunggu lebih lama untuk dapat menikmati manfaat dana pensiun yang telah dikumpulkan selama masa kerja mereka, seiring dengan diperpanjangnya usia pensiun yang ditetapkan.

Meskipun kebijakan ini memberikan peluang bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun dalam jumlah yang lebih besar, namun hal ini juga membawa risiko yang lebih tinggi.

Pekerja akan menghadapi tantangan terkait kesehatan yang mungkin menurun seiring bertambahnya usia, serta kebutuhan dana yang lebih besar ketika memasuki masa pensiun, mengingat usia pensiun yang semakin panjang.

Also Read

Tags

Leave a Comment