Banyak istilah dan kode dalam sistem PPPK yang hingga kini masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Salah satunya yang baru-baru ini menjadi perhatian adalah pertanyaan terkait makna dari kode “R3” dalam konteks PPPK 2024.
Pada hari terakhir pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap I, yang jatuh pada Selasa, 31 Desember 2024, sejumlah pelamar mulai mempertanyakan makna dari kode “R3” yang muncul dalam informasi tersebut.
Perlu dipahami bahwa setiap istilah atau kode memiliki makna khusus yang perlu diketahui secara mendalam. Pemahaman ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang keliru dalam menanggapinya.
Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, kode “R3” tercantum dalam kolom keterangan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi untuk calon PPPK tahap pertama.
Kode tersebut merupakan salah satu kategori yang digunakan dalam proses penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK, terutama untuk pelamar yang masuk dalam kategori prioritas.
Kode “R3” pada PPPK merujuk pada status atau kategori peserta yang berasal dari golongan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kode ini diberikan kepada peserta yang sudah tercatat dalam database tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK.
Istilah tersebut digunakan semata-mata untuk mengelompokkan pelamar berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses seleksi.
Dalam konteks ini, kode “R3” ditujukan untuk pelamar yang tergolong dalam kategori umum atau non-prioritas, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jika dalam pengumuman kelulusan tercantum kode “R2/L”, hal tersebut menandakan bahwa peserta tersebut adalah non-ASN yang terdaftar di BKN dan dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK.
Sebaliknya, jika hanya tertera kode “R3” tanpa keterangan “L”, itu bisa berarti peserta tersebut tidak dinyatakan lulus untuk menjadi PPPK penuh waktu.