Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diluncurkan pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pelajar yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Inisiatif ini dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi jutaan generasi muda di seluruh Nusantara, sehingga mereka dapat mengakses pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.
Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dilakukan beberapa kali dalam setahun, tergantung pada jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dana bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban pendidikan siswa, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti pembelian buku pelajaran, seragam, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi tingkat putus sekolah di Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Pada tahun 2025, dana Program Indonesia Pintar (PIP) direncanakan disalurkan melalui tiga tahap pencairan yang tersebar sepanjang tahun, sehingga siswa dapat memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung proses belajar mereka.
Ketentuan terkait sistem ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, yang memuat pedoman lengkap mengenai tata cara pelaksanaannya.
Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyaluran dan pemanfaatan dana berjalan sesuai prosedur. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut!
Pada tahun 2025, nominal dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperkirakan tetap sama seperti tahun sebelumnya, tanpa ada perubahan jumlah. Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1 hingga kelas 5, besaran bantuan yang diterima adalah Rp450.000 per tahun.
Sementara itu, siswa SD kelas 6 menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp225.000 per tahun, yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar pada akhir jenjang pendidikan dasar. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa kelas 7 dan 8 berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
Untuk siswa SMP kelas 9, besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Rp375.000 per tahun, yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar di tahun terakhir sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10 dan 11, siswa menerima bantuan yang lebih besar, yakni Rp1.800.000 per tahun.
Siswa SMA atau SMK kelas 12 menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan di tahun terakhir mereka.
Seperti biaya persiapan ujian akhir atau kebutuhan belajar lainnya. Selain itu, program ini juga dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga.
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dilaksanakan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin pertama dijadwalkan berlangsung antara Februari hingga April 2025.
Pada tahap ini, bantuan akan disalurkan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin kedua pencairan dana PIP 2025 akan dilaksanakan dari Mei hingga September 2025. Pada tahap ini, bantuan diberikan kepada siswa yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.
Sebelum menerima dana, penerima diharuskan mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi yang menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Termin ketiga pencairan dana PIP 2025 akan dilaksanakan antara Oktober hingga Desember 2025. Bantuan pada tahap ini ditujukan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar pada termin sebelumnya.
Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan dana sampai kepada penerima yang tepat, serta disalurkan sesuai dengan jadwal sekolah agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh siswa.
Syarat utama untuk menjadi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan basis data resmi pendidikan di Indonesia.
Selain itu, siswa juga diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima manfaat.
Penerima dana PIP harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin, serta melakukan aktivasi rekening untuk menerima dana bantuan.