Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax mulai tanggal 1 Januari 2025. Meski demikian, pada tahap awal penerapannya, sistem ini masih mengalami berbagai kendala teknis yang cukup sering terjadi.
Sebagai tambahan informasi, Coretax merupakan sebuah platform yang mengelola seluruh proses administrasi perpajakan, mencakup pendaftaran wajib pajak, pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT), transaksi pembayaran, serta berbagai layanan lainnya yang ditujukan untuk memfasilitasi kebutuhan wajib pajak.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, menyampaikan bahwa masalah utama yang timbul terutama disebabkan oleh lonjakan volume lalu lintas pengunjung, di mana situs ini diakses dan digunakan secara bersamaan oleh sejumlah besar pengguna untuk melakukan transaksi pada waktu yang sama.
“Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem,” ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan terus memantau kinerja sistem Coretax dan berupaya mencari solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh para pengguna. Hal ini juga mencakup permasalahan terkait infrastruktur sistem, mengingat Coretax terintegrasi dengan sistem lain, termasuk penyedia layanan jaringan telekomunikasi.
“Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa para pengguna tidak perlu khawatir mengenai potensi denda akibat keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak, meskipun sistem Coretax mengalami gangguan.
Hal ini karena Ditjen Pajak memahami bahwa sistem Coretax masih berada dalam tahap transisi, sehingga belum sepenuhnya dapat dioperasikan secara optimal.
“Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan login ke sistem Coretax sebelum peluncuran resmi pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini diberikan oleh DJP selama periode praimplementasi, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 31 Desember 2024.
Tahap praimplementasi ini bertujuan agar wajib pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal sebelum peluncuran resmi sistem. Namun, selama periode praimplementasi, akses ke sistem Coretax dibatasi hanya pada fitur-fitur tertentu.