SUMENEP, RumahBerita – Kepolisian Sumenep, Madura, Jawa Timur, menciduk pemuda asal Desa Sapeken, kecamatan Sapeken, yang ingin bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Minggu 29/11/2020.
Diketahui pemuda tersebut bernama, Dafit Ibdul Hattab (20), asal Kampung Bukut, Desa Sapeken, Pekerjaan: Belum/tidak bekerja, Pendidikan: SMP sederajat (tamat).
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka ditangkap “Di samping makam alamat Kampung Bukut Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken,” Ungkapnya.
Berdasarkan dari informasi masyarakat tersangka sering melakukan transaksi narkotika diwilayah Kampung Bukut, Desa Sapeken.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan kegiatan tersangka dan diketahui tepat dipinggir jalan membuang plastik hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkus tersebut berisi sebuah 1 pocket sabu-sabu jenis narkotika.
Saat di lakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka, ditemukan 16 poket/kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ke seluruhan “±, 6,95 gram,” dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka.
Kini tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Dan tersangka dikena Penerapan
Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, pungkasnya.” (rd)
- Dekranasda Bersama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Mesuji - Desember 1, 2023
- Bupati Mesuji Usulkan 1.356 kWh Gratis dan Pemasangan Jaringan Listrik - Desember 1, 2023
- Satlantas Polres Mesuji Gelar Jum’at Curhat di Desa Simpang Pematang - Desember 1, 2023